Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/66

Halaman ini tervalidasi

Djawaban tertulis Pemerintah atas pemandangan/pertanjaan 19 Anggota D.P.R. jang diadjukan pada rapat-rapat pleno ke-36 dan ke-37 tanggal 3 dan 4 Maret 1959 mengenai kete rangan Pemerintah tertanggal 2 Maret 1959 tentang Putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 perihal Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan /pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
1. 1. Mr. Memet Tanumidjaja 1. Apakah isi dan arti demokrasi terpimpin. 1.
  1. Seperti telah didjelaskan da lam keterangan Pemerintah maka isi dan arti demokrasi terpimpin pada pokoknja adalah sbb .:
  1. Demokrasi terpimpin ialah demokrasi, atau menurut Undang-undang Dasar 1945 — „kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan”.
  2. Demokrasi terpimpin bukan diktatur, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal, jang kita praktekkan selama ini.
  3. Demokrasi terpimpin ada lah demokrasi jang tjotjok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
  4. Demokrasi terpimpin ada lah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasjarakatan, jang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan sosial.
  5. Demokrasi terpimpin ada lah alat, bukan tudjuan.
  6. Tudjuan melaksanakan demokrasi terpimpin ia lah mentjapai suatu masjarakat jang adil dan

60