Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
makmur, jang penuh dengan kebahagiaan materiil dan spirituil, sesuai dengan tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17-8-1945. | |||||
g. | Sebagai alat, maka demokrasi terpimpin mengenal djuga kebebasan berfikir dan berbitjara, tetapi dalam batas-batas tertentu, jakni batas kepentingan rakjat banjak, batas kesusilaan, batas keselamatan Negara, batas kepribadian bangsa dan batas pertanggungan-djawab kepada Tuhan. | ||||
i. | Untuk menjelenggarakan masjarakat adil dan makmur diperlukan suatu pola (jang disiapkan oleh Dewan Perantjang Nasional, jang dibentuk ber dasarkan Undang-undang No. 80 tahun 1958), dan untuk menjelenggarakan pola tersebut harus dipergunakan demokrasi terpimpin, sehingga dengan demikian demokrasi terpimpin pada hakekatnja adalah demokrasi penjelenggaraan atau demokrasi karya (werkdemoratie). |
61