Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/68

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
j. Konsekwensi dari pada pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin adalah:
1) penertiban dan pengaturan menurut wadjarnja kehidupan kepartaian sebagai alat perdjoangan dan petjita-tjita laksanaan bangsa Indonesia dalam suatu Undang-undang Kepartaian jang ditudjukan terutama kepada kesela Negara dan matan rakjat Indonesia (putusan Musjawarah Nasional September 1957) (dengan djalan jang demikian itu dapat ditjegah pula adanja sistim multi partai jang pada hakekatnja mempunjai pengaruh tidak baik terhadap di stabilitet politik Negara kita);
2) menjalurkan golongan golongan fungsionil, jaitu kekuatan potensi nasional dalam masjarakat kita jang tumbuh dan bergerak setjara dinamis, setjara effektif dalam perwakilan guna kelantjaran roda pemerintahan dan stabilitet politik;
3) Keharusan adanja sistim jang lebih mendjamin kontinuitet dari Pemerintah jang sang gup bekerdja melaksanakan programnja jang

62