Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
2-3-1959 mempergunakan kata-kata „pengakuan kemerdekaan Indonesia pada achir 1949" jang lengkapnja seharusnja disambung dengan kata-kata „oleh bagian terbesar Negara-negara didunia". | |||||
B. Penanja jang terjhormat minta nama Negara-negara jang telah menagkui R.I. diwaktu antara tgl. 17-8-1945 dan achir 1949, disertai tanggal pengakuannja | B. Nama Negara-negara jang mengakui R.I. diwaktu antara tgl. 17-8-1945 dan achir 1949 beserta tanggal pengakuannja adalah seperti tertjantum dalam Lampiran A dari Djawaban Pemerintah ini. Untuk lengkapnja disampaikan pula daftar nama Negara-negara jang mengakui R.I. sedjak tgl. 27-12-1949 beserta tanggal pengakuannja sebagai Lampiran dari Djawaban Pemerintah ini. | ||||
2. | Bagaimanakah pokok-pokok dari penjederhanaan kepartaian, jang hendak ditjapai dengan Undang-undang Kepartaian itu. | 2. | Pokok-pokok dariusaha penjederhanaan kepartaian dalam arti mengurangi (bukan membubarkan) partai-partai, jang akan dipergunakan dalam Undang-undang Kepartaian nanti adalah antara lain: a. menertibkan dan mengatur menurut wadjarnja kehidupan kepartaian sebagai alat perdjuangan dan pelaksanaan tjita-tjita bangsa Indonesia sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang Dasar 1945. |
65