Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/72

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
b. menentukan norma-norma dan ethik kepartalan, jang ditudjukan terutama kepada keselamatan Negara dan Rakjat Indonesia, dan dalam pada itu menentukan batas-batas bagi usaha partai-partai itu, misalnja batas kepentingan rakjat banjak, batas kesusilaan, batas keselamatan Negara, batas kepribadian bangsa dan batas pertanggungan djawab kepada Tuhan.
c. menetapkan sjarat-sjarat baru bilamana sesuatu partai dapat ikut serta dalam melaksanakan hak pilih pasif.
 Dengan demikian Pemerintah mengharap dapat mengurangi ekses-ekses dan kesulitan-kesulitan jang timbul dari sistim multi partai di Indonesia, jang senantiasa menundjukkan tendens meningkat pada saat-saat kita menghadapi pemilihan umum, serta dapat menjehatkan kepartaian di Indonesia dengan djalan konstitusionil dan legal guna melantjarkan roda pemerintahan dan memperkuat stabilitet politik dimasa depan.
3. Apakah untuk menentukan adanja golong-an-golongan fungsionil harus dipenuhi sjarat adanja badan kolektif seperti tersebut dalam Pendje- 3. Untuk menentukan adanja golongan-golongan fungsionil memang harus dipenuhi sjarat adanja badan-badan kolektif jang terdiri dari golongan-golongan fungsionil tersebut.