Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
b. menentukan norma-norma dan ethik kepartalan, jang ditudjukan terutama kepada keselamatan Negara dan Rakjat Indonesia, dan dalam pada itu menentukan batas-batas bagi usaha partai-partai itu, misalnja batas kepentingan rakjat banjak, batas kesusilaan, batas keselamatan Negara, batas kepribadian bangsa dan batas pertanggungan djawab kepada Tuhan. c. menetapkan sjarat-sjarat baru bilamana sesuatu partai dapat ikut serta dalam melaksanakan hak pilih pasif. Dengan demikian Pemerintah mengharap dapat mengurangi ekses-ekses dan kesulitan-kesulitan jang timbul dari sistim multi partai di Indonesia, jang senantiasa menundjukkan tendens meningkat pada saat-saat kita menghadapi pemilihan umum, serta dapat menjehatkan kepartaian di Indonesia dengan djalan konstitusionil dan legal guna melantjarkan roda pemerintahan dan memperkuat stabilitet politik dimasa depan. | |||||
3. | Apakah untuk menentukan adanja golong-an-golongan fungsionil harus dipenuhi sjarat adanja badan kolektif seperti tersebut dalam Pendje- | 3. | Untuk menentukan adanja golongan-golongan fungsionil memang harus dipenuhi sjarat adanja badan-badan kolektif jang terdiri dari golongan-golongan fungsionil tersebut. |