Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/75

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
sesuatu aparatur Negara, jaitu sebagai:
  1. alat penggerak masjarakat dengan tjara-tjara demokratis, terutama dibidang pembangunan, menudju kemasjarakat adil dan makmur, sesuai dengan tjita-tjita bangsa Indonesia;
  2. pembantu Presiden dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penjusunan daftar-daftar tjalon dalam pemilihan umum.

    2) Front Nasional diberi hak-hak/pekerdjaan-pekerdjaan dibidang pemilihan umum (kemungkinan mengadjukan daftar tjalon tersendiri) dan di D.P.R. (mengusahakan kerdja-sama antara golongan-golongan fungsionil), semuanja dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum) dan Undang-undang Kepartaian, jang rantjangan-rantjangannja akan disampaikan kepada D.P.R. nanti.

69