|
|
|
|
|
sesuatu aparatur Negara, jaitu sebagai:
- alat penggerak masjarakat dengan tjara-tjara demokratis, terutama dibidang pembangunan, menudju kemasjarakat adil dan makmur, sesuai dengan tjita-tjita bangsa Indonesia;
- pembantu Presiden dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penjusunan daftar-daftar tjalon dalam pemilihan umum.
2) Front Nasional diberi hak-hak/pekerdjaan-pekerdjaan dibidang pemilihan umum (kemungkinan mengadjukan daftar tjalon tersendiri) dan di D.P.R. (mengusahakan kerdja-sama antara golongan-golongan fungsionil), semuanja dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum) dan Undang-undang Kepartaian, jang rantjangan-rantjangannja akan disampaikan kepada D.P.R. nanti.
|