Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/76

Halaman ini tervalidasi
Pemandangan /pertanjaan

Anggota D.P.R.

Djawaban Pemerintah
No. urut Nama Anggota D.P.R. No. Isi singkat No. Isi
3) Pekerdjaan aparatur Negara Front Nasional adalah masuk pelaksanaan kebidjaksanaan Pemerintah , dan oleh sebab itu harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
B. Siapakah jang bisa mendjadi Anggota Front Nasional. B. Jang bisa menjadi Anggota Front Nasional hanja golongan-golongan fungsionil, jang untuk itu mengadakan penggolongan dalam golongan-golongan fungsionil, tani,buruh, pemuda dan sebagainja.
III. R. Ido Garnida 1. Apakah R.U.U. tentang pemberantasan korupsi tidak perlu

segera diselesaikan, djusteru untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur dengan sistim,,demokrasi terbatas” dengan alat Undang-undang Dasar 1945 .

1.Pemerintah sependapat dengan pembitjara bahwa R.U.U. tentang pemberantasan korupsi perlu seperti djuga halnja dengan lain -lain R.U.U. di bidang politik , ekonomi dan sosial, jang berdjiwa sesuai dengan „ demokrasi terpimpin " dan Undang - undang Dasar 1945.
2.Apakah tjara-kerdja D.P.R. sekarang, jang berdasarkan pasal II Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar 1945 akan berdjalan

terus sesudah Piagam Bandung ditanda -tangani nanti, masih tetap seperti sekarang, ataukah D.P.R. sekarang akan diang gap sebagai " caretaker Perliament ".

2.Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar 1945 maka D.P.R. sekarang masih berdjalan terus sesudah ditanda tanganinja Piagam Bandung nanti , selama belum diadakan D.P.R. baru berdasarkan Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang No. 7 tahun 1953 ( Undang -undang Pemi

lihan Umum ) dan dengan memperhatikan Undang-undang Kepartaian , jang kini sedang dirantjang jang oleh Pemerintah dan jang ran-

70