Halaman ini tervalidasi
Pemandangan /pertanjaan
Anggota D.P.R. |
Djawaban Pemerintah | ||||
---|---|---|---|---|---|
No. urut | Nama Anggota D.P.R. | No. | Isi singkat | No. | Isi |
3) Pekerdjaan aparatur Negara Front Nasional adalah masuk pelaksanaan kebidjaksanaan Pemerintah , dan oleh sebab itu harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |||||
B. Siapakah jang bisa mendjadi Anggota Front Nasional. | B. Jang bisa menjadi Anggota Front Nasional hanja golongan-golongan fungsionil, jang untuk itu mengadakan penggolongan dalam golongan-golongan fungsionil, tani,buruh, pemuda dan sebagainja. | ||||
III. R. Ido Garnida | 1. Apakah R.U.U. tentang pemberantasan korupsi tidak perlu
segera diselesaikan, djusteru untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur dengan sistim,,demokrasi terbatas” dengan alat Undang-undang Dasar 1945 . |
1.Pemerintah sependapat dengan pembitjara bahwa R.U.U. tentang pemberantasan korupsi perlu seperti djuga halnja dengan lain -lain R.U.U. di bidang politik , ekonomi dan sosial, jang berdjiwa sesuai dengan „ demokrasi terpimpin " dan Undang - undang Dasar 1945. | |||
2.Apakah tjara-kerdja D.P.R. sekarang, jang berdasarkan pasal II Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar 1945 akan berdjalan
terus sesudah Piagam Bandung ditanda -tangani nanti, masih tetap seperti sekarang, ataukah D.P.R. sekarang akan diang gap sebagai " caretaker Perliament ". |
2.Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar 1945 maka D.P.R. sekarang masih berdjalan terus sesudah ditanda tanganinja Piagam Bandung nanti , selama belum diadakan D.P.R. baru berdasarkan Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang No. 7 tahun 1953 ( Undang -undang Pemi
lihan Umum ) dan dengan memperhatikan Undang-undang Kepartaian , jang kini sedang dirantjang jang oleh Pemerintah dan jang ran- |
70