Halaman ini tervalidasi
Pemandangan /pertanjaan
Anggota D.P.R. |
Djawaban Pemerintah | ||||
---|---|---|---|---|---|
No. urut | Nama Anggota D.P.R. | No. | Isi singkat | No. | Isi |
tjangan -rantjangannja akan
disampaikan nanti kepada D.P.R. sekarang.
| |||||
3. Bilakah Pemerintah akan mengadjukan R.U.U. penjempurnaan
Undang-undang No. 7 tahun 1953 . |
3. Pemerintah berharapan menjampaikan R.U.U. Kepartaian kepada D.P.R. sekarang sebelum tanggal penandatanganan Piagam Bandung nanti, adapun R.U.U. penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 akan diadjukan pada waktu sedemikian , hingga tidak merubah djangka waktu pemilihan umum jang telah ditetapkan oleh Pemerintah. | ||||
4.Dasar apakah jang dipakai untuk menetapkan :
a. angka 35 bagi wakil -wakil golongan fungsionil Angkatan Bersendjata dalam D.P.R.; b. angka -angka untuk masing -masing Angkatan, jang ter masuk tersebut. |
4. Seperti diterangkan dalam keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 maka sebagai dasar untuk menetapkan angka-angka jang ditanjakan oleh Penanja jang terhormat adalah peranan Angkatan Bersendjata , baik dalam keseluruhannja maupun masing masing Angkatan, dalam Proklamasi 17-8-1945 , dalam mempertegak kemerdekaan Indonesia sedjak 1945 sampai sekarang dan dalam mempertahankan Negara dan masjarakat kita dimasa jang akan datang. Angka-angka itu dipandang Pemerintah seimbang dengan peranan termaksud . |
71