Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/77

Halaman ini tervalidasi
Pemandangan /pertanjaan

Anggota D.P.R.

Djawaban Pemerintah
No. urut Nama Anggota D.P.R. No. Isi singkat No. Isi
tjangan -rantjangannja akan

disampaikan nanti kepada D.P.R. sekarang.


Dalam pada itu diharapkan diadakan perubahan dalam tjara -kerdja D.P.R. sekarang sesudah ditanda tanganinja Piagam Bandung tersebut, guna menjesuaikan tjara -kerdja itu dengan djiwa dan semangat Undang-undang Dasar 1945.

3. Bilakah Pemerintah akan mengadjukan R.U.U. penjempurnaan

Undang-undang No. 7 tahun 1953 .

3. Pemerintah berharapan menjampaikan R.U.U. Kepartaian kepada D.P.R. sekarang sebelum tanggal penandatanganan Piagam Bandung nanti, adapun R.U.U. penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 akan diadjukan pada waktu sedemikian , hingga tidak merubah djangka waktu pemilihan umum jang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4.Dasar apakah jang dipakai untuk menetapkan :

a. angka 35 bagi wakil -wakil golongan fungsionil Angkatan Bersendjata dalam D.P.R.;

b. angka -angka untuk masing -masing Angkatan, jang ter masuk tersebut.

4. Seperti diterangkan dalam keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 maka sebagai dasar untuk menetapkan angka-angka jang ditanjakan oleh Penanja jang terhormat adalah peranan Angkatan Bersendjata , baik dalam keseluruhannja maupun masing masing Angkatan, dalam Proklamasi 17-8-1945 , dalam mempertegak kemerdekaan Indonesia sedjak 1945 sampai sekarang dan dalam mempertahankan Negara dan masjarakat kita dimasa jang akan datang. Angka-angka itu dipandang Pemerintah seimbang dengan peranan termaksud .

71