Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
5. | Apakah Pemerintah mengandung angan-angan untuk menjehatkan D.P.R. jang akan datang, misalnja mentjantumkan hak recall didalam peraturan jang akan datang. | 5. | Pemerintah berharapan dapat mengusahakan segala sesuatu yang daoat menyempurnakan D.P.R. yang akan datang, asal sesuai dengan djiwa dan semangat Undang-undang Dasar 1945 | ||
IV | Silas Papare | 1. | Djika Dewan Perantjang Nasional telah terbentuk, bagaimanakan nasibnja Dewan Nasional. | 1. | Dewan Perantjang Nasional dan Dewan nasional mempunjai fungsi jang berbeda-beda, jaitu masing-masing sebagai dewan perentjana pembangunan semesta dan sebagai dewan penasehat dari Pemerintah, sehingga kedua badan tersebut kelandjutannja dalam keadaan terpisah; Dewan Perantjang Nasional dapat berdiri terus. |
2. | Apakah akan diadajan pemetjatan atau tambahan Anggota D.P.R. sekarang untuk memasukkan wakil-wakil golongan fungsionil dalam D.P.R. dalam waktu jang singkat. | 2. | Wakil-wakil golongan-golongan fungsionil itu tidak akan dimasukkan dalam D.P.R. sekarang, melainkan dalam D.P.R. jang akan datang, halmana akan diatur lebih landjut dalam Undang-undang penjempurnaan No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum). | ||
3. | Apakah tindakan Pemerintah untuk mengachiri pertentangan-pertentangan pendapat di Konstituante, jang mempunjai pengaruh jang tidak bermanfaat pada masyarakat. | 3. | Mengandjurkan: kita kembali ke Undang-undang Dasar 1945 | ||
4. | Bagaimanakah gambaran dalam garis be- | 4. | Dalam rangka usaha Pemerintah bersama-sama dengan |
72