Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/78

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
5. Apakah Pemerintah mengandung angan-angan untuk menjehatkan D.P.R. jang akan datang, misalnja mentjantumkan hak recall didalam peraturan jang akan datang. 5. Pemerintah berharapan dapat mengusahakan segala sesuatu yang daoat menyempurnakan D.P.R. yang akan datang, asal sesuai dengan djiwa dan semangat Undang-undang Dasar 1945
IV Silas Papare 1. Djika Dewan Perantjang Nasional telah terbentuk, bagaimanakan nasibnja Dewan Nasional. 1. Dewan Perantjang Nasional dan Dewan nasional mempunjai fungsi jang berbeda-beda, jaitu masing-masing sebagai dewan perentjana pembangunan semesta dan sebagai dewan penasehat dari Pemerintah, sehingga kedua badan tersebut kelandjutannja dalam keadaan terpisah; Dewan Perantjang Nasional dapat berdiri terus.
2. Apakah akan diadajan pemetjatan atau tambahan Anggota D.P.R. sekarang untuk memasukkan wakil-wakil golongan fungsionil dalam D.P.R. dalam waktu jang singkat. 2. Wakil-wakil golongan-golongan fungsionil itu tidak akan dimasukkan dalam D.P.R. sekarang, melainkan dalam D.P.R. jang akan datang, halmana akan diatur lebih landjut dalam Undang-undang penjempurnaan No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum).
3. Apakah tindakan Pemerintah untuk mengachiri pertentangan-pertentangan pendapat di Konstituante, jang mempunjai pengaruh jang tidak bermanfaat pada masyarakat. 3. Mengandjurkan: kita kembali ke Undang-undang Dasar 1945
4. Bagaimanakah gambaran dalam garis be- 4. Dalam rangka usaha Pemerintah bersama-sama dengan


72