Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
sarnja dari pertentangan-pertentangan pendapat di Konstituante. | Konstituante sekarang sekiranja kurang bermanfaat menilai perbedaan-perbedaan pendapat jang ada di Konstituante. | ||||
5. | Sampai dimanakah pekerdjaan Konstituante dalam menjusun Undang-undang Dasar tetap R.I. | 5. | Untuk mendjawab pertanjaan ini dipersilahkann menelaah lampiran C dari Djawaban Pemerintah ini. | ||
6. | Kapankah R.U.U. penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (pemilihan umum) akan diadjukan kepada D.P.R. | 6. | Pembitjara dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 3 dari Pembitjara No. III Sdr. R. Ido. Garnida. | ||
V. | Anwar Harjono | 1. | Apakah Undang-undang Dasar 1945 setelah diterima oleh Konstituante nanti masih tetap mendjadi Undang-undang Dasar Sementara, sesuai dengan pasal terachir Undang-undang Dasar 1945 itu sendiri, ataukah akan mendjadi Undang-undang Dasar tetap. | 1. | Berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara 1950 maka Undang-undang Dasar 1945 itu nanti akan ditetapkan sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang tetap, jang menggantikan Undang-undang Dasar Sementara jang berlaku sekarang. Dengan mengingat ketentuan dalam Aturan Tambahan ajat (2) dari Undang-undang Dasar 1945 Pemerintah dalam keterangannja pada tgl. 2-3-1959 mengandjurkan untuk menangguhkan usaha menjempurnakan Undang-undang Dasar 1945 itu, sampai terbentuknja Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan tertjapainya stabilitet politik. Selain dari itu diperingatkan bahwa dalam pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 |
73