Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/79

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
sarnja dari pertentangan-pertentangan pendapat di Konstituante. Konstituante sekarang sekiranja kurang bermanfaat menilai perbedaan-perbedaan pendapat jang ada di Konstituante.
5. Sampai dimanakah pekerdjaan Konstituante dalam menjusun Undang-undang Dasar tetap R.I. 5. Untuk mendjawab pertanjaan ini dipersilahkann menelaah lampiran C dari Djawaban Pemerintah ini.
6. Kapankah R.U.U. penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (pemilihan umum) akan diadjukan kepada D.P.R. 6. Pembitjara dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 3 dari Pembitjara No. III Sdr. R. Ido. Garnida.
V. Anwar Harjono 1. Apakah Undang-undang Dasar 1945 setelah diterima oleh Konstituante nanti masih tetap mendjadi Undang-undang Dasar Sementara, sesuai dengan pasal terachir Undang-undang Dasar 1945 itu sendiri, ataukah akan mendjadi Undang-undang Dasar tetap. 1. Berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara 1950 maka Undang-undang Dasar 1945 itu nanti akan ditetapkan sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang tetap, jang menggantikan Undang-undang Dasar Sementara jang berlaku sekarang.

Dengan mengingat ketentuan dalam Aturan Tambahan ajat (2) dari Undang-undang Dasar 1945 Pemerintah dalam keterangannja pada tgl. 2-3-1959 mengandjurkan untuk menangguhkan usaha menjempurnakan Undang-undang Dasar 1945 itu, sampai terbentuknja Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan tertjapainya stabilitet politik.

Selain dari itu diperingatkan bahwa dalam pasal 37 Undang-undang Dasar 1945


73