Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
tidak disebutkan bahwa Undang -undang Dasar 1945 itu adalah „Undang -undang Dasar Sementara”. | |||||
2. a. | Apakah kesulitan-kesulitan jang di hadapi oleh Pemerintah sedjak achir 1949 tidak lebih terletak dibidang exekutif daripada dibidang Konstitusi. | 2. a. | Pemerintah mengakui bahwa banjak kesulitan-kesulitan jang kita hadapi sedjak achir 1949 lebih tegas lagi atau sedjak 17 Agustus 1950 terletak dibidang exekutif, antara lain silih - gantinja Kabinet. Tetapi sebaliknja Pemerintah djuga jakin, bahwa kesulitan -kesulitan termaksud disebabkan pula oleh karena bentuknja Undang - undang Dasar Sementara sekarang ini, jang memungkinkan terlalu mudahnja pergantian Kabinet. | ||
b. | Kalau ja, mengapakah Pemerintah tjepat-tjepat hendak lari kepada perobahan Konstitusi. | b. | Pertimbangan tsb. dalam djawabannja No. 2a diatas, memperkuat kejakinan Pemerintah untuk mengganti sistim jang lama jang berlaku sekarang berdasarkan Undang-undang Dasar 1950, dan untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945, jang lebih mendjamin sesuatu pemerintahan jang stabil untuk waktu jang tertentu. Kembali ke Undang-undang Dasar Proklamasi tidaklah dinamakan „lari kepada perobahan Konstitusi". |
74