Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/80

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
tidak disebutkan bahwa Undang -undang Dasar 1945 itu adalah „Undang -undang Dasar Sementara”.
2. a. Apakah kesulitan-kesulitan jang di hadapi oleh Pemerintah sedjak achir 1949 tidak lebih terletak dibidang exekutif daripada dibidang Konstitusi. 2. a. Pemerintah mengakui bahwa banjak kesulitan-kesulitan jang kita hadapi sedjak achir 1949 lebih tegas lagi atau sedjak 17 Agustus 1950 terletak dibidang exekutif, antara lain silih - gantinja Kabinet.
Tetapi sebaliknja Pemerintah djuga jakin, bahwa kesulitan -kesulitan termaksud disebabkan pula oleh karena bentuknja Undang - undang Dasar Sementara sekarang ini, jang memungkinkan terlalu mudahnja pergantian Kabinet.
b. Kalau ja, mengapakah Pemerintah tjepat-tjepat hendak lari kepada perobahan Konstitusi. b. Pertimbangan tsb. dalam djawabannja No. 2a diatas, memperkuat kejakinan Pemerintah untuk mengganti sistim jang lama jang berlaku sekarang berdasarkan Undang-undang Dasar 1950, dan untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945, jang lebih mendjamin sesuatu pemerintahan jang stabil untuk waktu jang tertentu.

Kembali ke Undang-undang Dasar Proklamasi tidaklah dinamakan „lari kepada perobahan Konstitusi".


74