Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/81

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
c. Kalau tidak, dapatkah Pemerintah menundjukkan fakta-fakta jang njata, bahwa kesulitan-kesulitan itu terletak dibidang konstitusi. c. Djawaban atas pertanjaan No. 2c ini sudah tertjakup dalam djawaban Pemerintah atas pertanjaan-pertanjaan No. 2a dan 2b diatas.
3. a. Apakah Pemerintah hendak kembali ke Undang-undang Dasar 1945 untuk mengatasi kesulitan-kesulitan Negara sekarang, ataukah hanja untuk melaksanakan demokrasi terpimpin. 3. a. Dengan demikian dapat diatasi kesulitan-kesulitan Negara sekarang dan djuga karena Undang-undang Dasar 1945 lebih mendjamin terlaksananja demokrasi terpimpin untuk menudju masjarakat adil dan makmur.
b. Idee kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan idee demokrasi terpimpin adalah 2 dunia jang berlainan, bahkan mengandung pertentangan-pertentangan, dan karena itu guna mentjiptakan udara jang segar dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan untuk mendjauhkan segala matjam prasangka bahwa ada jang tidak baik, Pemerintah sekarang mengundurkan diri untuk diganti dengan suatu Kabinet jang mende- b. Setjara objektif idee kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan idee demokrasi terpimpin bukanlah dua idee jang bertentangan, malahan antara kedua idee tersebut ada perhubungan jang erat.
Pemerintah berpendirian bahwa Kabinet Karya sekarang tjukup mempunjai dukungan masjarakat Indonesia, berlainan dengan pendapat Anggota penanja jan terhormat. Adapun pengunduran Kabinet Karya sesudah penandatanganan Piagam Bandung nanti adalah diharuskan oleh berlakunja Undang-undang Dasar 1945 dan bukanlah karena kekurangan dukungan.

75