Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
kati suasana 1945 jang tjukup mendapat kepertjajaan dari masjarakat. | |||||
4. | Apakah „demokrasi” itu sendiri. | 4. | Pertanjaan ini didjawab oleh Undang-undang Dasar 1945 jang berbunji „kerakjatan dipimpin oleh hikmat kebidjaksanan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia. | ||
a. | Apakah Undang-undang Dasar Sementara 1950 dianggap bersendikan demokrasi liberal. | a. | Ja. | ||
b. | Apakah tjiri-tjiri dari praktek demokrasi liberal itu dan di Alat-alat Perlengkapan Negara jang manakah terdapat tjiri-tjiri itu. | b. | Tjukup djelas dari djawaban Pemerintah diatas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. I, Mr Memet Tanumidjaja dan Pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto. | ||
c. | Diminta tjontoh-tjontoh untuk menundjukkan bahwa demokrasi jang kita praktekkan selama ini tidak mengenal disiplin. | c. | Pemerintah tidak pernah mengatakan bahwa „demokrasi jang kita praktekkan selama ini tidak mengenal disiplin". Jang dinjatakan oleh Pemerintah dalam keterangannja tgl. 2-3-1959 ialah bahwa „demokrasi – dalam arti bebas berfikir dan berbitjara – harus mengenal beberapat batas", sedang „demokrasi itu harus mem- |
76