Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/82

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
kati suasana 1945 jang tjukup mendapat kepertjajaan dari masjarakat.
4. Apakah „demokrasi” itu sendiri. 4. Pertanjaan ini didjawab oleh Undang-undang Dasar 1945 jang berbunji „kerakjatan dipimpin oleh hikmat kebidjaksanan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
a. Apakah Undang-undang Dasar Sementara 1950 dianggap bersendikan demokrasi liberal. a. Ja.
b. Apakah tjiri-tjiri dari praktek demokrasi liberal itu dan di Alat-alat Perlengkapan Negara jang manakah terdapat tjiri-tjiri itu. b. Tjukup djelas dari djawaban Pemerintah diatas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. I, Mr Memet Tanumidjaja dan Pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto.
c. Diminta tjontoh-tjontoh untuk menundjukkan bahwa demokrasi jang kita praktekkan selama ini tidak mengenal disiplin. c. Pemerintah tidak pernah mengatakan bahwa „demokrasi jang kita praktekkan selama ini tidak mengenal disiplin".
Jang dinjatakan oleh Pemerintah dalam keterangannja tgl. 2-3-1959 ialah bahwa „demokrasi – dalam arti bebas berfikir dan berbitjara – harus mengenal beberapat batas", sedang „demokrasi itu harus mem-
76