Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/83

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
punjai disiplin dan pimpinan.
d. Apakah demokrasi jang kita praktek kan selama ini tidak mengenal pimpinan, sedang menurut pasal 1 ajat (2) Undang-undang Dasar Sementara pimpinan itu , dalam hal ini Kekuasaan Exekutif, ada ditangan Pemerintah. d. Pemerintah tidak pernah mengatakan bahwa „ demokrasi jang kita praktekkan selama ini tidak mengenal pimpinan.

Jang dinjatakan oleh Pemerintah dalam keterangannja pada tgl. 2-3-1959 ialah bahwa pimpinan, jang menurut pasal 1 ajat (2) Undang-undang Dasar Sementara 1950 dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan D.P.R. , menurut kenjataan maupun dalam prinsipnja adalah tidak stabil.

Tjontohnja: dalam waktu sedjak 17-8-1950 sudah ada 7 Kabinet berkuasa.

Hal jang demikian itu mungkin dalam tidak sistim Undang-undang Dasar 1945.

Djadi soalnja bukan mengenal atau tidak mengenal „pimpinan” seperti dikemukakan oleh Penanja jang terhormat.

5. Apakah penilaian ,,demokrasi adalah alat dan bukan tudjuan” tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Dasar R.I.S. Undang-undang dan Dasar Sementara 1950, jang mengatakan bahwa demokrasi atau kerakjatan itu men- 5. Dalam Putusan Dewan Menteri tgl. 19-2-1959 dan dalam Keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 istilah „demokrasi” (kerakjatan) memang dipakai dengan 2 matjam penilaian, jakni untuk menjebutkan:

a. tjara sistim pemerintahan dengan permusjawaratan perwakilan, jaitu sebagai alat untuk mentjapai tji-