Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/84

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
punjai disiplin dan pimpinan.
djadi salah satu sila dari Pantjasila. ta-tjita masjarakat adil dan makmur;

b. salah satu sendi/sila dari Pantjasila, jang mendjadi dasar Negara kita selama ini.

Dengan demikian teranglah bahwa penilaian „demokrasi” oleh Pemerintah tidak berisi pertentangan dengan ketiga Konstitusi jang berlaku di Indonesia.

6. a. Apakah perbedaan pendapat dalam Konstituante tidak dimungkinkan dalam suatu negara hukum jang demokratis seperti negara kita. 6. a. Perbedaan pendapa dalam Konstituante sudah tentu dimungkinkan.
b. Kalau dimungkinkan, mengapa Pemerintah chawatirakan itu . b. Jang dichawatirkan oleh Pemerintah bukanlah adanja perbedaan pendapat, tetapi dibawanja perbedaan pendapat itu setjara extra parlementer keluar gedung Konstituante, jang mempunjai pengaruh jang tidak bermanfaat pada masjarakat, pula perbedaan pendapat itu mungkin dapat menggagalkan tugas konstitusionil dari Konstituante untuk membuat Undang-undang Dasar tetap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Apakah keputusan Pemerintah hendak melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 c. Ja.