Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
itu antara lain didasarkan atas konstatering dari kenjataan di Konstituante itu. | |||||
d. | Kalau ja, apakah itu berarti bahwa Pemerintah sudah tidak pertjaja lagi kepada Konstituante. | d. | Kesimpulan fikiran Penanja jang terhormat tidak dapat diikuti oleh Pemerintah.
Pemerintah tetap pertjaja, bahwa Konstituante akan menunaikan tugasnja sebagaimana mestinja. Dalam pada itu Pemerintah berkewadjiban berichtiar terus-menerus untuk membantu Konstituante mengatasi segala kesulitan jang dihadapinja, berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara. | ||
e. | Menurut pidato Ketua Konstituante tgl. 18-2-1959 maka soal-soal jang berat dan prinsipil seluruhnja sudah diselesaikan dan 90% dari materi Konstitusi sudah selesai. | e. | Tanpa mempersoalkan isi pidato Ketua Konstituante, Pemerintah berpendapat bahwa sisa dari masalah-masalah jang masih dihadapi oleh Konstituante merupakan masalah-masalah pokok jang berat. | ||
f. | Atas dasar apakah Pemerintah hendak menjarankan kepada Konstituante untuk menjetudjui Undang-undang Dasar 1945 itu begitu sadja dengan tidak dibukakan kemungkinan untuk amen- | f. | Untuk mempertjepat pekerdjaan Konstituante, jang harus diselenggarakan bersama-sama dengan Pemerintah.
Pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara menegaskan supaja pembuatan Undang-undang dasar berlangsung selekas-lekasnja. | ||