Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/85

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
itu antara lain didasarkan atas konstatering dari kenjataan di Konstituante itu.
d. Kalau ja, apakah itu berarti bahwa Pemerintah sudah tidak pertjaja lagi kepada Konstituante. d. Kesimpulan fikiran Penanja jang terhormat tidak dapat diikuti oleh Pemerintah.

Pemerintah tetap pertjaja, bahwa Konstituante akan menunaikan tugasnja sebagaimana mestinja.

Dalam pada itu Pemerintah berkewadjiban berichtiar terus-menerus untuk membantu Konstituante mengatasi segala kesulitan jang dihadapinja, berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara.

e. Menurut pidato Ketua Konstituante tgl. 18-2-1959 maka soal-soal jang berat dan prinsipil seluruhnja sudah diselesaikan dan 90% dari materi Konstitusi sudah selesai. e. Tanpa mempersoalkan isi pidato Ketua Konstituante, Pemerintah berpendapat bahwa sisa dari masalah-masalah jang masih dihadapi oleh Konstituante merupakan masalah-masalah pokok jang berat.
f. Atas dasar apakah Pemerintah hendak menjarankan kepada Konstituante untuk menjetudjui Undang-undang Dasar 1945 itu begitu sadja dengan tidak dibukakan kemungkinan untuk amen- f. Untuk mempertjepat pekerdjaan Konstituante, jang harus diselenggarakan bersama-sama dengan Pemerintah.

Pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara menegaskan supaja pembuatan Undang-undang dasar berlangsung selekas-lekasnja.