Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
demen dan sebagainja. | Lagi pula mempertjepat pekerdjaan Konstituante itu dilaksanakan untuk mentjapai stabilisasi politik dan ekonomi. | ||||
7. | Apakah Pemerintah pada waktu memutuskan untuk mempertahankan Undang-undang Dasar 1945 sebagai keseluruhan ingat akan pengalaman-pengalaman jang pahit Anggota-anggota B.P.-K.N.I.P. dulu dalam menghanteer Undang-undang Dasar 1945 karena kekurangan-kekurangannja. | 7. | Dalam mengambil keputusan tentang Bab I No. 8, Pemerintah menginsjafi akan kekurangan-kekurangan dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun, sebagaimana telah dinjatakan dalam keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 Pemerintah djuga jakin, bahwa dengan menjetudjui diusahakannja penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945, pembitjaraan mengenai andjuran Pemerintah untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 akan berlangsung berlarut-larut dan memakan waktu dan tenaga jang banjak dan berharga.
Berhubung dengan itu maka Pemerintah hendak menjarankan kepada Konstituante untuk menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja dan menangguhkan usaha-usaha untuk menjempurnakannja. Selain dari itu kekurangan kekurangan jang dulu terasa, sekarang sudah terisi dengan terbentuknja pelbagai Undang-undang (organik) dan Peraturan-peraturan lainnja. Selandjutnja Pemerintah tidak mengerti apa jang dimaksudkan oleh Penanja jth. dengan ,,pengalaman-pengalaman jang pahit Anggota anggota B.P.-K.N.I.P." itu. |