Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/86

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
demen dan sebagainja. Lagi pula mempertjepat pekerdjaan Konstituante itu dilaksanakan untuk mentjapai stabilisasi politik dan ekonomi.
7. Apakah Pemerintah pada waktu memutuskan untuk mempertahankan Undang-undang Dasar 1945 sebagai keseluruhan ingat akan pengalaman-pengalaman jang pahit Anggota-anggota B.P.-K.N.I.P. dulu dalam menghanteer Undang-undang Dasar 1945 karena kekurangan-kekurangannja. 7. Dalam mengambil keputusan tentang Bab I No. 8, Pemerintah menginsjafi akan kekurangan-kekurangan dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun, sebagaimana telah dinjatakan dalam keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 Pemerintah djuga jakin, bahwa dengan menjetudjui diusahakannja penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945, pembitjaraan mengenai andjuran Pemerintah untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 akan berlangsung berlarut-larut dan memakan waktu dan tenaga jang banjak dan berharga.

Berhubung dengan itu maka Pemerintah hendak menjarankan kepada Konstituante untuk menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja dan menangguhkan usaha-usaha untuk menjempurnakannja.

Selain dari itu kekurangan kekurangan jang dulu terasa, sekarang sudah terisi dengan terbentuknja pelbagai Undang-undang (organik) dan Peraturan-peraturan lainnja.

Selandjutnja Pemerintah tidak mengerti apa jang dimaksudkan oleh Penanja jth. dengan ,,pengalaman-pengalaman jang pahit Anggota anggota B.P.-K.N.I.P." itu.