Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/87

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
Kalau ja, bagaimanakah tjara mengatasinja, kalau kesulitan kesulitan itu akan terulang kembali.

Apakah kabar-kabar jang mengatakan bahwa Pemerintah mengambil keputusan itu dalam suasana tidak tenang, benar, dan djika benar, apakah sebabnja.

Dengan mengadakan sidang Madjelis Permusjawaratan Rakjat djika terasa perlu, atau dengan Undang-undang Organik atau peraturan-peraturan lainnja.

Kabar itu tidak benar.

Putusan Dewan Menteri tertanggal 19-2-1959 itu seluruhnja diambil dalam suasana tenang dan dengan suara bulat, setelah berulang-ulang diadakan permusjawaratan setjara luas dan mendalam.

8. Apakah jang dimaksud dalam Putusan Dewan Menteri Bab I No. 9 dengan:

a. penjelesaian pemeliharaan dan keamanan;

b. pengakuan Piagam Djakarta:

(1) Piagam itu mempunjai kekuatan Undang-undang Dasar, atau

(2) Piagam itu sebagai dokumen historis hanja dipergunakan setjara insidentil atas dasar pertimbangan keamanan;

c. pengembalian seluruh potensi nasional, termasuk golongan-golongan Islam, guna dipusatkan kepada penjelesaian keamanan dan pembangunan.

8. Kita sama-sama mengetahui, bahwa untuk usaha pemulihan keamanan sedjak achir 1949 kita mengerahkan banjak dari potensi nasional kita, baik jang berwudjud tenaga dan fikiran, maupun perbelandjaan.

Kita djuga sama-sama menginsjafi, bahwa penjelesaian dan pemeliharaan keamanan itu sangat diperlukan untuk pembangunan disegala lapangan.

Dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945 diharapkan agar kita dapat memulihkan potensi nasional kita, setidak-tidaknja memperkuatnja, djika dibandingkan dengan masa sesudah achir 1949.

Dalam pada itu untuk mendekati hasrat golongan golongan Islam Pemerintah mengakui pula adanja Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, jang mendahului pembentukan Undang-undang Dasar 1945. Pengakuan