Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
itu djelas tidaklah bersifat insidentil.
Dengan memulihkan -- atau setidak-tidaknja memperkuat -- potensi nasional kita itu Pemerintah jakin, bahwa usaha-usaha penjelesaian keamanan dan pembangunan semesta akan berdjalan lebih lantjar dimasa jang akan datang. Walaupun Piagam Djakarta itu tidak merupakan bagian Dasar dari Undang-undang 1945, diantaranja melihat tanggalnja 22 Djuni 1945, tetapi naskah itu sebagai dokumen historis besar artinja bagi perdjuangan bangsa Indonesia dan bagi bahan penjusunan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 jang mendjadi bagian dari pada Konstitusi Proklamasi. | |||||
9. | Apakah alasan Pemerintah untuk menja takan dalam putusan Dewan Menteri tgl. 19-2-1959 Bab II No. 6 ajat b bahwa jang dimaksud dengan" golongan-golongan ” dalam pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 itu adalah sama dengan golongan golongan fungsionil", padahal menurut pasal itu sendiri soal tersebut akan „diatur dengan Undang undang” dan menurut pendjelasan atas pasal itu jang dimaksud |