Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/89

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
ialah „badan-badan seperti kooperasi, serikat sekerdja dan lain-lain badan kolektif”. undang, akan kita penuhi nanti antara lain dengan adanja Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum).

Bahwasanja „golongan-go longan fungsionil” itu dapat dianggap termasuk „golongan-golongan” jang disebut dalam pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 dapat dibuktikan dengan pendjelasan atas pasal tersebut jang mempergunakan kata-kata „serikat sekerdja dan lain-lain badan kolektif”, sedang menurut hemat Pemerintah golongan-golongan fungsionil (tani, buruh, pemuda dan sebagainja) itu hanja dapat turut-serta dalam pemerintahan Negara setjara teratur dengan melalui organisasi-organisasinja (serikat-serikat tani, serikat serikat buruh, serikat-serikat pemuda dan lain-lain serikat sekerdja), jang kesemuanja merupakan pula badan-badan kolektif.

„Demokrasi terpimpin” itu adalah demokrasi, golongan fungsionil itu adalah „golongan”.

10. Apabila Konstituante menerima Undang-undang Dasar 1945, siapakah jang mendjadi Presiden dan Wakil Presiden pada saat itu. 10. Apabila Konstituante menjetudjui nanti untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945, maka pada saat sesudah penandatanganan Piagam Bandung:

a. berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Un-