Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/90

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
dang-undang Dasar 1945 maka dengan sendirinja jang mendjabat Presiden R.I. ialah Presiden Soekarno;

b. djabatan Wakil Presiden lowong karena :

1. memang tidak ada jang mendjabatnja pada waktu penandatanganan Piagam Bandung;

2. tidak ada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia untuk memilih Wakil Presiden, seperti ditentukan dalam pasal III Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 dilakukan nanti oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

11. Kepada siapakah atau badan manakah Presiden bertanggung-djawab, selama Madjelis Permusjawaratan Rakjat belum terbentuk. 11. Menurut pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 maka sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat dibentuk menurut Undang-undang Dasar tersebut segala kekuasaannja didjalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Komite Nasional tidak ada pada saat penandatanganan Piagam Bandung, sehingga Presiden mendjalankan kekuasaan termaksud diatas sendiri dengan bantuan Menteri-menteri berdasarkan pasal 17 Undang-undang Dasar 1945.