Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
Dalam mendjalankan kebidjaksanaan pemerintahan Presiden mengakui adanja D.P.R. sekarang, jang walaupun tidak dibentuk dengan Undang-undang berdasarkan pasal 19 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 masih tetap ada berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. Dalam hal ini berlaku antara lain ketentuan ketentuan dalam pasal 5 ajat (1), pasal 11, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23 ajat (1) dan lain-lain. Undang-undang Dasar 1945, jang mengatur kerdja-sama antara Presiden dan D.P.R.
Presiden kemudian memberi pertanggungan-djawab mengenai kebidjaksanaan politiknja kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat, apabila badan tersebut sudah terbentuk dengan Undang-undang dan bersidang nanti. | |||||
12. | Apakah pengaturan golongan-golongan fungsionil itu tidak seharusnja dilakukan dengan Undang-undang. | 12. | Golongan-golongan fungsionil adalah golongan-golongan jang terdjadi apabila kita mengadakan penggolongan warga-negara menurut tugas pekerdjaannja dalam lapangan produksi dan djasa dalam melaksanakan pembangunan masjarakat.
Pemerintah berpendapat bahwa tidak perlu diadakan suatu Undang-undang chusus tentang golongan-golongan fungsionil. Adapun kedudukan golongan-golongan fungsionil di Indonesia telah kita akui |