Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dengan adanja Undang-undang No. 80 tahun 1958 (tentang Dewan Perantjang Nasional). Peraturan soal golongan-golongan fungsionil itu, a.l. soal kedudukan dalam D.P.R. jang akan datang dan soal sjarat/ukuran tertentu untuk dapat dipandang sebagai golongan fungsionil, akan ditetapkan lebih landjut dimana perlu dalam Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum) dan Undang-undang Kepartaian nanti. | |||||
13. | Menurut pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 maka utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu setjara limitatif hanja dimungkinkan duduk dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat, tidak dalam D.P.R. jang dibentuk berdasarkan pasal 19 Undang-undang Dasar 1945. | 13. | Baik dalam pasal 19 maupun dalam pasal-pasal lain dari Undang-undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan, bahwa dalam D.P.R. jang dibentuk menurut Undang-undang Dasar tersebut tidak boleh dimasukkan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan (fungsionil).
Pasal 19 Undang-undang Dasar 1945 hanja mengata kan, bahwa susunan D.P.R. harus ditetapkan dengan Undang-undang Dengan demikian maka dapat kita setjara bebas mengusahakan susunan, di mana didalamnja terdapatnja utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan (fungsionil). | ||
14. | Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 69, 70, dan 71 Undang- | 14. | Ketentuan-ketentuan seperti itu dapat dipergunakan di masa depan apabila diusa- |