Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/93

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
undang Dasar Sementara mengenai pelaksanaan hak-hak azasi (i.e. hak-hak bertanja, interpelasi, enquete dan immunitet Anggota D.P.R.) tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945. hakan penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945. oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat ataupun dimuat dalam Undang-undang organik, sebagaimana halnja djuga dengan hasil-hasil Konstituante (pernjataan mengenai hasil-hasil Konstituante itu akan ditjantumkan dalam Piagam Bandung nanti).
15. Apakah Pemerintah bersedia menerima usul-usul baru dari Anggota D.P.R. mengenai pelaksanaan idee kembali kepada Undang-undang Dasar 1945. 15. Dalam rangka kebidjaksanaan jang telah dirumuskan dalam putusan Dewan Menteri tgl. 19-2-1959 dan telah diutjapkan dalam Keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 maka Pemerintah pada azasnja bersedia mempertimbangkan usul-usul jang dapat menjempurnakan andjurannja untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945.
VI. Asraruddin A. PEMANDANGAN:

Menjetudjui pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dengan pengertian:

A. Pemerintah mengutjapkan terima kasih.
1. Mengembalikan kerdja-sama antara golongan-golongan dan aliran-aliran, dipimpin Soekarno-Hatta. 1. Hal ini seperti diketahui umum telah diusahakan oleh Pemerintah dan D.P.R.
2. Harapan Pemerintah adalah demikian pula. 2. Dengan duduknja utusan-utusan daerah di Madjelis Permusjawaratan Rakjat selajaknja lenjaplah penjelewengan-penjelewengan jang dilakukan oleh orang-orang jang