Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
undang Dasar Sementara mengenai pelaksanaan hak-hak azasi (i.e. hak-hak bertanja, interpelasi, enquete dan immunitet Anggota D.P.R.) tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945. | hakan penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945. oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat ataupun dimuat dalam Undang-undang organik, sebagaimana halnja djuga dengan hasil-hasil Konstituante (pernjataan mengenai hasil-hasil Konstituante itu akan ditjantumkan dalam Piagam Bandung nanti). | ||||
15. | Apakah Pemerintah bersedia menerima usul-usul baru dari Anggota D.P.R. mengenai pelaksanaan idee kembali kepada Undang-undang Dasar 1945. | 15. | Dalam rangka kebidjaksanaan jang telah dirumuskan dalam putusan Dewan Menteri tgl. 19-2-1959 dan telah diutjapkan dalam Keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 maka Pemerintah pada azasnja bersedia mempertimbangkan usul-usul jang dapat menjempurnakan andjurannja untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. | ||
VI. | Asraruddin | A. | PEMANDANGAN:
Menjetudjui pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dengan pengertian: |
A. | Pemerintah mengutjapkan terima kasih. |
1. | Mengembalikan kerdja-sama antara golongan-golongan dan aliran-aliran, dipimpin Soekarno-Hatta. | 1. | Hal ini seperti diketahui umum telah diusahakan oleh Pemerintah dan D.P.R. | ||
2. | Harapan Pemerintah adalah demikian pula. | 2. | Dengan duduknja utusan-utusan daerah di Madjelis Permusjawaratan Rakjat selajaknja lenjaplah penjelewengan-penjelewengan jang dilakukan oleh orang-orang jang |