Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/95

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
3. Menjarankan supaja definisi dan perwakilan golongan fungsionil ditentukan dengan tegas dalam suatu Undang-undang. 3. Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 12 dari Penanja jth. No. V, Sdr. Anwar Harjono.
4. Menanjakan apakah interpretasi golongan-golongan dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai golongan-golongan fungsionil itu interpretasi lama ataukah interpretasi sesudah ada pertumbuhan selama kemerdekaan kita. 4. Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 9 dari Penanja jth. No. V, Sdr. Anwar Harjono.
5. Mengandjurkan supaja Pemerintah dalam melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 atau pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara, jang belum banjak direalisir, menguasai dulu -- setidak-tidaknja mengawasi -- produksi minjak mendjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, agar rakjat tidak diombang-ambingkan. 5. Mulai achir 1957 Pemerintah mulai mengambil tindakan-tindakan terhadap perusahaan-perusahaan jang vital sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 atau pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara.

Dalam pada itu baru-baru ini Pemerintah telah menjelesaikan 3 R.U.U., jaitu tentang Agraria, tentang Pertambangan dan tentang Minjak. Selandjutnja Pemerintah telah mulai mengambil tindakan-tindakan pokok, diantaranja ialah mengenai pengusahaan tambang minjak Sumatera Utara (Perusahaan Minjak Nasional atau Permina) dan mengenai pengawasan produksi serta distribusi minjak didalam negeri (Badan Penjalur dan Pengawasan Pengusahaan Minjak Bumi).