Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/96

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
6. Bagaimanakah sikap Pemerintah, andaikata Konstituante menghendaki perubahan/tambahan ataupun menolak Undang-undang Dasar 1945. 6. Pemerintah berkejakinan bahwa Konstituante djuga menginsjafi akan kesulitan kesulitan jang dihadapi oleh Negara dan Masjarakat, dan akan berusaha untuk memenuhi andjuran Pemerintah melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.
7. Apakah penindjauan badan-badan kenegaraan oleh Panitia Negara dilakukan hanja sekedar untuk memenuhi aturan peralihan tambahan sadja, ataukah badan-badan kenegaraan tersebut akan ditindjau kembali dengan sungguh-sungguh. 7. Penindjauan badan-badan oleh Panitia Negara diandjurkan oleh Pemerintah tidak hanja sekedar untuk memenuhi aturan peralihan tambahan sadja, tetapi karena penindjauan itu menurut pendapat Pemerintah sungguh-sungguh diperlukan, antara lain untuk menghindarkan doublures, jang dapat terdjadi misalnja djika pada saat penandatanganan Piagam Bandung terdapat sesuatu badan jang sedjenis dengan salah satu badan jang harus dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

Djuga Panitia Negara akan menindjau dalam waktu jang pendek peraturan-peraturan mana jang akan tidak berlaku lagi menurut Undang-undang Dasar 1945 dan badan-badan perlengkapan mana dapat atau tidak dapat dilandjutkan lagi sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

8. Apakah jang dimaksud dengan pertimbangan-pertimbangan Presiden dalam penjusunan daftar tja- 8. Jang mengadjukan daftar-daftar tjalon itu terang partai-partai.

Pertimbangan pertimbang an Presiden dalam penju-

90