Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/97

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
lon-tjalon Anggota D.P.R.:
a. Presiden berhak merubah daftar-daftar tjalon itu; ataukah Presiden hanja menjarankan jang tidak mengikat.
Kebidjaksanaan apa jang kira-kira diambil oleh Presiden.
c. Apakah partai/organisasi jang mengadjukan daftar tjalon itu akan didengar.
d. Siapakah jang akan duduk dalam Front Nasional baru.
sunan daftar tjalon Anggota D.P.R. itu diberikan oleh Kepala Negara jang berwenang dan bidjaksana.
Dengan sendirinja pertimbangan-pertimbangan Kepala Negara tersebut akan dikemukakan oleh Presiden kepada partai/organisasi jang mengadjukan daftar tjalon jang bersangkutan dengan djalan musjawarah dan kebidjaksanaan, berdasarkan kepentingan nasional semata-mata.
Pertimbangan-pertimbangan Presiden tsb. diberikan setelah mengkonsultasi Front Nasional (baru), jang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dan jang akan terdiri dari para wakil organisasi-organisasi pelbagai golongan fungsionil.
VII. T. S. Mardjohan 1. Apakah jang mendorong Pemerintah mengandjurkan pagi-pagi sekali kembali ke Undang-undang Dsar 1945, sedang batas waktu masa-kerdja Konstituante jang ditetapkan oleh Pemerintah masih pandjang, dan tidakkah itu menutup pintu bagi ummat Islam memperdjoangkan ideologinja untuk menentukan haluan Negara selandjutnja. 1. Kesulitan-kesulitan terutama dibidang politik jang dihadapi pada waktu ini menurut pendapat Pemerintah sudah mentjapai tingkatan jang menghambat usaha-usaha lain, terutama dibidang sosial-ekonomi, sehingga Pemerintah berkewadjiban segera mentjarikan djalan keluar, jang berwudjud adjakan „melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945".
Sekalipun Pemerintah mengharapkan dapat memperoleh keputusan mengenai adjakannya tadi selekas-lekasnja (mengingat ketentuan


91