Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dalam pasal 134 U.U.D.S.) dan sebelum tibanja batas waktu masa-kerdja Konstituante, perlu ditegaskan disini bahwa dalam pada itu Pemerintah sekali-kali tidak bermaksud menutup pintu bagi aliran/golongan manapun djuga memperdjuangkan ideologinja menurut tjara dan melalui saluran jang konstitusionil dan legal, hal mana dapat dilaksanakan di Madjelis Permusjawaratan Rakjat nanti, jang menurut pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 „menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara”. | |||||
2. | Apakah arti jang sebenarnja, jang tersurat dan jang tersirat, dari „demokrasi terpimpin". | 2. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. 1, Mr. Memet Tanumidjaja, atas pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto, dan atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin. | ||
3. | Apakah dan bagai manakah maksud kalimat ,,menjederhanakan sistim kepartaian”: | 3. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. II Mr. Soeprapto.
Selandjutnja dikemukakan disini sbb.: | ||
a. | Memperketjil djumlah partai di D.P.R., hal mana da- | a. | Memperketjil djumlah partai di D.P.R. dengan membubarkan dengan |