Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/98

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
dalam pasal 134 U.U.D.S.) dan sebelum tibanja batas waktu masa-kerdja Konstituante, perlu ditegaskan disini bahwa dalam pada itu Pemerintah sekali-kali tidak bermaksud menutup pintu bagi aliran/golongan manapun djuga memperdjuangkan ideologinja menurut tjara dan melalui saluran jang konstitusionil dan legal, hal mana dapat dilaksanakan di Madjelis Permusjawaratan Rakjat nanti, jang menurut pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 „menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara”.
2. Apakah arti jang sebenarnja, jang tersurat dan jang tersirat, dari „demokrasi terpimpin". 2. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. 1, Mr. Memet Tanumidjaja, atas pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto, dan atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin.
3. Apakah dan bagai manakah maksud kalimat ,,menjederhanakan sistim kepartaian”: 3. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. II Mr. Soeprapto.

Selandjutnja dikemukakan disini sbb.:

a. Memperketjil djumlah partai di D.P.R., hal mana da- a. Memperketjil djumlah partai di D.P.R. dengan membubarkan dengan