Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan /pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
pat ditjapai dengan semua partai dengan Undang-undang dan kemudian dibentuk jang baru dengan Undang-undang jang seirama dengan kehendak Pemerintah. | Undang-undang semua partai dan kemudian membentuk dengan Undang-undang partai baru jang seirama dengan kehendak Pemerintah berarti mengekang hak azasi kedaulatan rakjat seperti dikatakan oleh Penanja jth. sendiri. | ||||
b. | Membubarkan partai/golongan jang ketjil sadja dalam D.P.R. (fakta apa jang mendorong Pemerintah berbuat demikian, dan apa itu tidak mengekang demokrasi dan melenjapkan hak azasi kedaulatan rakjat). | b. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jth. No. II, Mr. Soeprapto. | ||
c. | Partai-partai atau orang-orang (dari partai-partai) manakah jang dipandang menghalangi pelaksanaan tjita kenegaraan mentjapai masjarakat adil dan makmur. | c. | Pemerintah merasa tidak ada manfaatnja untuk menjebut partai-partai/orang-orang mana jang dipandang menghalangi pelaksanaan tjita-tjita kenegaraan untuk mentjapai masjarakat adil dan makmur. Tjukup kiranja diconstatir disini adanja sistim multi partai jang berkelebihan dan penjelewengan-penjelewengan terhadap Undang-undang Dasar 1945 dan dibidang sosial-ekonomi. | ||
d. | Jakinkah Pemerintah bahwa keadaan Negara dan tabiat ummat (orang-orang) | d. | Pemerintah berharapan bahwa dengan perobahan sistim kepartaian dan dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945 |
93