Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/99

Halaman ini tervalidasi
No. Urut Nama Anggota D.P.R. Pemandangan /pertanjaan Anggota D.P.R. Djawaban Pemerintah
No. Isi Singkat No. Isi
pat ditjapai dengan semua partai dengan Undang-undang dan kemudian dibentuk jang baru dengan Undang-undang jang seirama dengan kehendak Pemerintah. Undang-undang semua partai dan kemudian membentuk dengan Undang-undang partai baru jang seirama dengan kehendak Pemerintah berarti mengekang hak azasi kedaulatan rakjat seperti dikatakan oleh Penanja jth. sendiri.
b. Membubarkan partai/golongan jang ketjil sadja dalam D.P.R. (fakta apa jang mendorong Pemerintah berbuat demikian, dan apa itu tidak mengekang demokrasi dan melenjapkan hak azasi kedaulatan rakjat). b. Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jth. No. II, Mr. Soeprapto.
c. Partai-partai atau orang-orang (dari partai-partai) manakah jang dipandang menghalangi pelaksanaan tjita kenegaraan mentjapai masjarakat adil dan makmur. c. Pemerintah merasa tidak ada manfaatnja untuk menjebut partai-partai/orang-orang mana jang dipandang menghalangi pelaksanaan tjita-tjita kenegaraan untuk mentjapai masjarakat adil dan makmur. Tjukup kiranja diconstatir disini adanja sistim multi partai jang berkelebihan dan penjelewengan-penjelewengan terhadap Undang-undang Dasar 1945 dan dibidang sosial-ekonomi.
d. Jakinkah Pemerintah bahwa keadaan Negara dan tabiat ummat (orang-orang) d. Pemerintah berharapan bahwa dengan perobahan sistim kepartaian dan dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945

93