Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/112

Halaman ini tervalidasi
Pasal 2.
Azas.

Partai berdasarkan faham : Kebangsaan, Kerakjatan dan Peri-Kemanusiaan.

Pasal 3.
Tudjuan.

Tudjuan Partai ialah :
1. Menjempurnakan dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara Nasional Indonesia.
2. Mewudjudkan suatu Susunan Negara Demokratis jang meliputi seluruh Bangsa dan Tanah Air Indonesia.
3. Mewudjudkan keadilan Sosial dan perkembangan djiwa budaja menurut bakatnja Rakjat sendiri, dalam Negara dan Masjarakat Indonesia.
4. Mengeratkan kerdja sama dengan bangsa-bangsa lain, terutama dengan bangsa-bangsa jang mempunjai kepentingan amat bertalian dengan bangsa kita, selandjutnja turut serta memberi sumbangan untuk keselamatan Dunia.

Pasal 4.
Usaha.

1. Memperbesar keinsjafan dan kejakinan Rakjat atas tenaga sendiri.
2. Memperbesar kejakinan Rakjat untuk mendjalankan perdjoangan dengan berpedoman kedjudjuran, gotong-rojong dan solidariteit.
3. Berpegang teguh kepada sembojan dan faham : The right man on the right place.
4. Memberikan dan mengandjurkan pemberian pendjelasan pendjelasan jang tepat menurut tjara jang gampang buat Umum.
5. Mengandjurkan terus supaja Pemerintah dan Masjarakat dalam segala-galanja bekerdja sistymatis dan organisatoris.