Halaman ini tervalidasi
Konggres.
Sekurang-kurangnja sekali dalam 2 tahun Partai mengadakan Konggres, jang dihadliri oleh utusan-utusan Tjabang dan Pimpinan oleh Dewan Partai.
Tjabang dan Ranting-ranting.
- Ditiap-tiap Daerah Kabupaten atau daerah jang sederadjad dengan daerah tersebut, diadakan Tjabang.
- Ranting diadakan ditiap-tiap tempat lingkungan dibawahnja jang beranggauta sekurang-kurangnja 30 orang.
Harta Benda.
Harta benda Partai terdiri dari uang Pangkal dan uang iuran anggauta serta pendapat-pendapatan jang lain jang halal.
Anggaran Rumah Tangga.
Aturan-aturan Partai jang lain lebih landjut dimuat dalam anggaran Rumah Tangga, anggaran mana tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Ketentuan Umum.
- Hal jang tidak ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Dewan Partai.
- Segala perselisihan dalam memahamkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Dewan Partai.
108