Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/115

Halaman ini tervalidasi

3. Putusan tentang Anggaran Rumah Tangga kemudian pengesjahan Konggres.

Pasal 13.
Perwakilan Partai Kedalam dan Keluar.

Jang mewakili Partai kedalam dan keluar ialah ketua Dewan Partai atau Wakil atau orang lain jang mendapat kuasa istimewa untuk itu.

Pasal 14
Perobahan Anggaran Dasar.

Perobahan Anggaran Dasar harus ditetapkan oleh Konggres. Konggres tersebut boleh dilangsungkan bilamana anggautanja jang hadlir mewakili ¾ djumlah anggautanja seluruhnja dan putusan untuk mengubah Anggaran Dasar banja dapat diambil djika ⅔ djumlah anggauta jang hadlir menjetudjuinja.


IV. PROGRAM.

1. Bagian Politik.

a. DALAM NEGERI.
  1. Memperkembangkan pergaulan pergaulan hidup (rechts gemeenschappen) Bangsa kita dengan keadaan hidupnja sebagai bahan permulaan dalam menjusun Negara dan Pemerintahan jang demokratis, serta dalam pembangunan Bangsa Indonesia pada umumnja, setjara sosial, kulturil, ekonomis, dsb.
  2. Memperhebatkan serta menjempurnakan proces kesatuan Bangsa Indonesia.
  3. Mengusahakan serta melaksanakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan Dasar Manusia, seperti tertjantum didalam Universal Declaration of Human Rights.

109