Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/142

Halaman ini tervalidasi

III. ANGGARAN DASAR.

Pasal 1.

NAMA, KEDUDUKAN DAN PENDIRIAN.

 PARTAI WANITA RAKJAT (tidak disingkat) berkedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tg. 6 September 1946.

Pasal 2.

AZAS.

 PARTAI WANITA RAKJAT berazas : Ketuhanan, Kebangsaan, Kerakjatan.

Pasal 3.

TUDJUAN.

 Mentjapai susunan masjarakat jang sosialistis atas dasar peri-kemanusiaan jang berkebudajaan dan ber-Tuhan.

Pasal 4.

KEANGGAUTAAN.

a. Tiap-tiap wanita warga-negara jang menjetudjui azas tudjuan PARTAI WANITA RAKJAT dan berumur 18 tahun keatas dapat mendjadi anggauta.

b. Tiap-tiap pemudi warga- negara dari 12 -- 17 tabun mendjadi tjalon-anggauta.

c. Tiap-tiap laki-laki warga negara dan bangsa lain jang menjetudjui haluan PARTAI WANITA RAKJAT dapat mendjadi anggauta penderma.

Pasal 5.

TJABANG.

 Ditiap-tiap Kabupaten atau jang sama tingkatannja, didirikan tjabang dengan sedikitnja 25 (duapuluh lima) anggauta.

136