Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/151

Halaman ini tervalidasi
  1. Menjetudjui serta setia kepada azas dan program Partai.
  2. Mengakui Partai Komunis sebagai satu-satunja Partai jang dapat menjusun serta memimpin kelas jang tertindas dan terhisap menudju kemerdekaan.
  3. Memenuhi kewadjiban serta mendjalankan keputusan-keputusan Partai, dapat diterima masing-masing mendjadi anggauta dan anggauta luar biasa dari Partai.

Pasal 5.

HAK DAN KEWADJIBAN ANGGAUTA.

Hak dan kewadjiban anggauta diuraikan lebih djauh dalam anggaran Rumah Tangga.


Pasal 6

KEUANGAN PARTAI.

Keuangan Partai terdapat dari:

  1. Uang pangkal dan iuran dari anggauta.
  2. Uang iuran dari anggauta luar biasa.
  3. Derma-derma.
  4. Penghasilan lain-lain.

Pasal 7.

PIMPINAN PARTAI.

Pimpinan Partai bersendikan atas prinsip Centralisme jang demokratis (Demokratis-Centralisme), jaitu:

  1. Semua badan-badan pimpinan Partai dari atas sampai kebawah harus dipilih.
  2. Badan-badan pimpinan ini harus memberi laporan-laporan tentang activiteitnja kepada jang memilih dalam waktu jang ditentukan.
  3. Harus ada disiplin Partai jang keras dan ketundukan golongan jang ketjil (minority) kepada golongan jang besar (majority).

145