Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/161

Halaman ini tervalidasi

b. Dasar hidup minimum bagi tiap-tiap warga Negara jang seukuran dengan tuntutan ke-adilan sosial, didjamin oleh Negara.

c. Memadjukan kebudajaan diatas dasar kerakjatan.

d. Memperbesar ketjerdasan rakjat dengan memberantas buta huruf dan mengadakan susunan pengadjaran modern jang berdasar atas paham kemasjarakatan dengan tidak memungut bajaran.

e. Mewadjibkan bersekolah kepada tiap-tiap anak jang berumur 6 sampai 12 tahun.

f. Memadjukan undang-undang sosial untuk melindungi buruh dari bahaja pekerdjaan, memelihara tenaga buruh, membebaskan buruh perempuan jang hamil dari pekerdjaan beberapa minggu sebelum dan sesudah bersalin dengan membajar upah jang penuh, melarang anak dibawah umur sebagai buruh.

g. Menetapkan upah minimum menurut ukuran hidup jang lajak untuk manusia, dengan memperhatikan besarnja keluarga buruh.

h. Mendirikan rumah penitipan, pemeliharaan dan pendidikan bagi anak -anak dibawah umur 16 tahun.

i. Menghapuskan riba dengan undang- undang jang tepat.

j. Memelihara kesehatan rakjat dengan menambah rumah sakit, poliklinik dan lain-lain serta mengadakan rentjana untuk memperbaiki perumahan rakjat.

k. Mendjamin supaja djuga didalam tentara azas-azas kerakjatan diakui dan didjalankan.

IV. POLITIK INTERNASIONAL.

a. Menjokong segala usaha untuk mengekalkan Perdamaian Dunia dan berusaha mentjapai Dewan Perwakilan Internasional jang sebenarnja dari segala bangsa.

155