Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/162

Halaman ini tervalidasi

b. Berusaha untuk tertjapainja koordinasi perekonomian Internasional jang menimbulkan bahagia bagi segala bangsa.

c. Menentang segala matjam pendjadjaban dan penindasan.

Pasal 5.

SENDI-SENDI ORGANISASI.

Organisasi bersandar atas : perpusatan jang tersusun setjara demokrasi, disiplin teguh, perpusatan bulat (bersatu padu).

Pasal 6.

BADAN-BADAN PIMPINAN PARTAI.

Badan-badan Pimpinan Partai ialah:

a. Konggres Partai.

b. Dewan Partai.

c. Buro politik.

d. Eksekutif Komite.

Pasal 7.

ANGGAUTA DAN TJALON ANGGAUTA.

Anggauta Partai ialah tiap-tiap penduduk di Indonesia jang telah berumur 18 tahun keatas dan karena membuktikan mempunjai kesadaran dan ketulusan hati terhadap Partai, diterima mendjadi anggauta.

Jang dapat diterima sebagai tjalon-anggauta Partai ialah tiap-tiap penduduk di Indonesia jang telah berumur 18 tahun keatas dengan djaminan seorang anggauta Partai.

Pasal 8.

Kewadjiban Anggauta dan Tjalon anggauta-anggauta Partai:

Selain dari pada kewadjiban membajar uang iuran (kontribusi) dan pungutan lainnja dari Partai, tiap-tiap anggauta

156