Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/169

Halaman ini tervalidasi
Pasal 3.
SUSUNAN KEWADJIBAN DAN HAK DEWAN PARTAI.

I. Susunan Dewan Partai terdiri dari:

1. Politburo.

2. Secretariat.

3. Komisaris.

4. Badan Pengawas (bukan penjelidik).

II. Hak dan kewadjiban:

1. Politburo.

a. Politburo menentukan politik dan taktik perdjuangan Partai diantaranja sidang-sidang Dewan Partai.

b. Politburo terdiri dari :

1. Seorang ketua, jang djadi ketua Konggres dan ketua Partai, dan dinamakan Pemimpin Umum.

2. Anggauta jang banjaknja 4 sampai 8 orang, termasuk Sekretaris Umum dan Ketua Organisasi.

2. SECRETARIAT:

a. Secretariat terdiri dari:

1. Bagian Umum,

2. Bagian Organisasi.

3. Bagian Penerangan.

Tiap-tiap bagian dipimpin oleh seorang Ketua, dibagi lagi dalam beberapa bagian chusus.

b. Secretariat memimpin pekerdjaan partai sehari-hari menurut/dan atau mendjalankan putusan putusan Konggres, Dewan Partai dan Politburo.

c. Secretariat dipimpin oleh Secretaris Umum, jang dibantu oleh seorang Wakil Secretaris Umum.

163