Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/170

Halaman ini tervalidasi

d. Secretaris Umum bertanggung djawab atas organisasi kedalam kepada Politburo , Dewan Partai dan Konggres.

3. KOMISARIS.

a. Komisaris adalah anggauta Dewan Partai jang tidak duduk dalam Politburo, Secretariat dan Badan Pengawas.

b. Pekerdjaan Komisaris ditentukan oleh Pemimpin Umum dan/atau Secretaris Umum, sedang pekerdjaannja itu dapat masuk dilapang pekerdjaan Politburo, Secretaris dan Badan Pengawas.

4. BADAN PENGAWAS.

a. Badan Pengawas terdiri dari sebanjak-banjakpja 7 orang

b. Lapang pekerdjaan Badan Pengawas meliputi :

1. mendjaga supaja partai tidak menjimpang dari garis politiknja.

2. mengawasi penjelenggaraan putusan-putusan Konggres, Dewan Partai dan Politburo jang harus didjalankan oleh Secretariat, Daerah, Tjabang dan/atau anggauta partai seluruhnja.

c. Badan Pengawas berhak mendjtuhkan hukuman :

1. Peringatan,

2. Schorsing,

pada tiap anggauta jang melanggar disiplin Partai.

Pasal 4.
PERWAKILAN PARTAI KELUAR.

1. Pemimpin Umum mewakili Partai keluar.

2. Djika Pemimpin Umum berhalangan mendjalankan kewadjibannja atau mewakili Partai keluar, ia diwakili oleh seorang Komisaris jang ditentukan oleh Politburo.

164