Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/191

Halaman ini tervalidasi

2. Memperdjuangkan masuknja IRIAN kembali dalam Negara Indonesia.

3. Menuntut dilaksanakannja pasal 27 dan 33 UUD R.I. dan memperdjuangkan dimasukkannja pasal-pasal tersebut dalam Undang-undang R. I. S.

4. Menuntut terlaksananja HAK-HAK AZAS dan DEMOKRASI RAKJAT.

5. MENUNTUT TERBENTUKNJA SATU KOMISI terdiri dari wakil-wakil Partai dan Golongan dan Pemerintah, jang menjelesaikan setjara politis:

I. Korban-korban perdjuangan (militer dan politik) semendjak Agustus 1945.

II. Pasukan Peladjar, Lasjkar-lasjkar, pasukan-pasukan guerilla (Guerilla Pembela Proklamasi, Darul Islam, Tentara Rakjat, Lasjkar Rakjat Murba dll.) ketjuali APRA dibawah pimpinan Westerling.

III. Golongan golongan NON-COOPERATOREN jang sedjak Agustus 1945 menolak bekerdja sama dengan pendjadjah Belanda dan telah lama menderita.

IV. Tindakan-tindakan dari instansi resmi dan sipil dan militer, a.l. hukuman mati (Setjara snel recht).

__________

V. PERWAKILAN PARTAI MURBA DALAM BADAN-BADAN PERWAKILAN.

Dalam K.N.P. duduk 12 anggauta ialah:

1. Sdr. Maruto Nitimihardjo, 7. Sdr. Sastrosuprapto,

2. „ Sudiono,

3. „ St. Dawanis,

4. „ Sukarni,

5. „ Punidjo,

6. „ Taskandar,

7. Sdr. Sastrosuprapto,

8. „ Sultani,

9. „ Burhan Djamil,

10. „ Pandu Kartawiguna,

11. „ Sajuti Melik,

12. „ Sudarbo.

185