Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/20

Halaman ini tervalidasi

III. ANGGARAN IKATAN „MASJUMI" DENGAN ANGGAUTA ISTIMEWA.

Pasal 1.

SJARAT DITERIMANJA SEBAGAI ANGGAUTA.

Jang dapat diterima mendjadi anggauta istimewa ialah perkumpulan Islam jang memenuhi sjarat- sjarat seperti berikut:

  1. Mempunjai organisasi jang teratur dan tudjuan jang njata.
  2. Mengakui kebenaran tudjuan Masjumi.
  3. Mengakui serta memperkenalkan Masjumi sebagai satu satunja Partai Politik Islam mendjadi tempat dan alat memperdjoangkan tudjuan itu.
  4. Disetudjui oleh sedikitnja 2/3 dari anggauta Istimewa jang sudah ada.

Pasal 2.

  1. Penolakan mendjadi anggauta Istimewa disertai dengan alasan-alasannja .
  2. Anggauta Istimewa dapat keluar atas permintaannja sendiri.
  3. Anggauta Istimewa dapat dipetjat sebagai anggauta, djika menjalani haluan Politik Partai „Masjumi”.

HAK DAN KEWADJIBAN ANGGAUTA.

Pasal 3.

  1. Anggauta Istimewa mengadjukan tuntutan jang masuk dalam lingkungan dalam lapangan pekerdjaannja masing masing kepada „ Masjumi” supaja diperdjuangan mendjadi kenjataan politik.
  2. Partai wadjib mempertimbangkan tuntutan-tuntutan itu selama tidak bertentangan dengan kepentingan salah satu anggauta Istimewa.

14