Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/203

Halaman ini tervalidasi
II. ANGGARAN DASAR.
(Berlaku sebagai pegangan hingga disjahkan oleh Konggres).
Pasal 1.
NAMA DAN TEMPAT.

a. Partai ini bernama PARTAI BURUH dan tidak boleh disingkat.

b. Dewan Partai berkedudukan ditempat jang ditentukan oleh Konggres.

c. Dalam hal darurat Dewan Partai dapat memindahkan tempat kedudukannja sampai kepada Konggres jang berikutnja.

Pasal 2.
WAKTU.

PARTAI BURUH didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja.

Pasal 3.
AZAS DAN TUDJUAN.

a. PARTAI BURUH berazas pada paham DEMOKRASI.

b. PARTAI BURUH mengarahkan perdjuangannja kesusunan MASJARAKAT SOSIALIS.

Pasal 4.
DASAR PERDJUANGAN.

PARTAI BURUH berdjuang atas dasar keinsafan tentang pentingnja kedudukan KELAS BURUH dalam masjarakat.

Pasal 5.
SENDI ORGANISASI.

Sendi Organisasi : DEMOKRASI jang memusat.

197