Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/45

Halaman ini tervalidasi

Pasal 14.

PARTAI TIDAK DAPAT BUBAR.

Sekalian anggauta Partai Sjarekat Islam Indonesia haruslah jakin dan beri'tiqad, bahwa Partai itu tidak dapat bubar atau dibubarkan . Adapun kalau kiranja ada udzur baginja, hendaklah dikembalikan kepada Firman Allah didalam Qur'an, surat At- Taghabun, ajat ke 16:

„ ,Fattaqullaha mastatha'tum" .

(,, Takutlah kamu sekalian kepada Tuhan ( Allah) dengan sekuat-kuatnja ".

Pasal 15 .

HUISHOUDELIJK REGLEMENT UMUM .

Dalam semua perkaranja Partai Sjarekat Islam Indonesia jang tidak diatur oleh Statuten ini, diadakanlah aturan didalam Huishoudelijk Reglement Umum , jang tidak boleh memuat ketentuan -ketentuan jang bersalahan dengan Statuten ini .


III. FORMULIER PRRDJANDJIAN (BALAT) PARTAI SJAREKAT ISLAM INDONESIA

(,, Asjhadu Alla ilaha illalahu , wa asjhadu anna Muham madarrasulullahi" ).

Wallahi , demi Allah : Sesungguhnja saja masuk mendjadi lid Partai Sjarekat Islam Indonesia, dengan ichlas dan sutji hati , tidak karena dalam sesuatu perkara dari sebelum saja mendjadi lid.

Selama- lamanja saja akan meninggikan Islam diatas segala apa -apa jang dapat saja fikirkan , maka saja akan tetap mengerdjakan segala perintah Allah dan perintah Rasulallah dan mendjauhi segala larangannja .

Saja hendak mengusahakan diri dengan sekuat-kuat keta kutan saja kepada Allah Ta'ala, dan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaga saja hendak menjampaikan maksud Partai

39