Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/89

Halaman ini tervalidasi

Ranting diadakan dibagian-bagian daerah tersebut diatas dan mempunjai anggauta sekurang-kurangnja 25 orang.
Tjabang tjabang dalam suatu Karesidenan bergantung mendjadi satu Daerah Partai dan dipimpin oleh Dewan Daerah.
Tjabang dan Daerah Partai disjahkan oleh Dewan Partai. Ranting disjahkan oleh Pengurus Tjabang.
Ditempat jang djumlah anggautanja kurang dari 50 orang apabila dianggap perlu, maka Dewan Partai boleh mengesjahkan berdirinja Tjabang.

Pasal. 7.
KONGGRES.

Sekuranng-kurangnja setahun sekali Partai mengadakan Konggres jang dibadliri oleh utusan-utusan Tjabang.

Pasal 8.
KEKUASAAN.

Konggres adalah jang mempunjai kekuasaan jang tertinggi dan dipimpin oleh Dewan Partai.

Pasal 9.
PIMPINAN.

1. Partai dipimpin oleh Dewan Partai.
Gabungan Tjabang (Dewan Partai) dipimpin oleh Dewan Daerah. Tjabang dipimpin oleh Pengurus Tjabang. Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.
2. Dewan Partai terdiri dari:
Seorang Ketua, sekurang-kurangnja seorang wakil Ketua, sekurang -kurangnja 15 anggauta lainnja.
3. Ketua, wakil Ketua, Sekertaris dan Anggauta lainnja dipilih dan disjahkan oleh Konggres.
4. Pekerdjaan Dewan Partai sehari-hari didjalankan oleh suatu Pimpinan Harian (Dewan Pimpinan) jang dipilih dari/oleh Dewan Partai, terdiri sekurang-kurangnja 7 anggauta dan sebanja -banjaknja 9 anggauta, diantaranja: Seorang Ketua, seorang wakil Ketua dan anggauta-anggauta lainnja.