KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2009
TENTANG
HARI BATIK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
- bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;
- bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden;
|
Mengingat :
|
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
|
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL.
|
KESATU :
|
Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
|
KEDUA :
|
Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
|