Halaman:Keppre 33 2009.djvu/1

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2009

TENTANG

HARI BATIK NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;
  2. bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden;


Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL.


KESATU : Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.


KEDUA : Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.