Halaman:Keppres Nomor 22 Tahun 2023.pdf/2

Halaman ini telah diuji baca
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023.

Pasal 1
Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 yang selanjutnya disebut dengan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 merupakan penyelenggaraan Piala Dunia di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun yang diselenggarakan di Indonesia pada Tahun 2023.

Pasal 2
  1. Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional.
  2. Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3
  1. Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di:
    1. Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
    2. Provinsi Jawa Barat;
    3. Provinsi Jawa Tengah; dan
    4. Provinsi Jawa Timur.