Halaman:Keppres Nomor 22 Tahun 2023.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
  1. Panitia Pengarah; dan
  2. Panitia Pelaksana.

Pasal 5
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
  1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan;
  2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
  3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.

Pasal 6
  1. Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
    1. Panitia Pengarah terdiri atas:
      1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
      2. Anggota:
        1. Menteri Sekretaris Negara;
        2. Menteri Dalam Negeri;
        3. Menteri Luar Negeri;
        4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
        5. Menteri Keuangan;
        6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
        7. Menteri Kesehatan;
        8. Menteri Ketenagakerjaan;
        9. Menteri Perdagangan;
        10. Menteri Perhubungan;
        11. Menteri Komunikasi dan Informatika;