Halaman:Keppres Nomor 22 Tahun 2023.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 7
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
  1. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
  2. melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungiawaban; dan
  3. mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 8
  1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan mempunyai tugas:
    1. memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 berjalan dengan baik;
    2. mengoordinasikan pelaksanaan komitmen Pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement;
    3. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:
    1. melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA; dan