Halaman:Keppres Nomor 22 Tahun 2023.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca
  1. menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
    1. melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    2. mengoordinasikan penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO); dan
    3. mempersiapkan tim nasional sepakbola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 9
  1. Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia melaporkan tugas dan kewajiban masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Panitia Pengarah.
  2. Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.