Halaman:Keppres Nomor 22 Tahun 2023.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 10
  1. Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
  2. Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat 4 (empat) bulan setelah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 11
  1. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. prasarana dan sarana;
    2. fiskal;
    3. keimigrasian;
    4. perizinan;
    5. keselamatan dan keamanan;
    6. ketenagakerjaan;
    7. teknologi informasi dan komunikasi;
    8. penukaran mata uang asing (foreign currency exchange);
    9. pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
    10. fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 12
Kepala Daerah tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 menetapkan kepanitiaan daerah.