Halaman:Keppres Nomor 22 Tahun 2023.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 14
Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024.

Pasal 15
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
  1. Panitia Nasional INAFOC yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023 berakhir pelaksanaan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Juli 2023; dan
  2. kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani sebelum tanggal 31 Juli 2023 dalam rangka pelaksanaan tugas Panitia Nasional INAFOC berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

Pasal 16
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.